SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELURAHAN PASAR LAMA BANJARMASIN

Pages

Artikel



P U N G L I*
 
Akhir-akhir ini kasus pungli marak diberitakan. Pungli, singkatan dari “pungutan liar”. Pungutan yang dilakukan ilegal, karena tidak ada dasar hukum, baik berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah lainnya. Namun, pungutan ilegal ini justru dilakukan oleh penegak hukum ataupun penguasa yang seharusnya bertugas menegakkan hukum dan menjalankan hukum. Justru, mereka tergoda memanfaatkan posisi mereka sebagai penegak hukum dan penguasa untuk melakukan pelanggaran hukum.
Harta yang dikumpulkan dari hasil pungli ini jelas haram. Dalam Islam, harta seperti ini masuk dalam kategori “ghulul” atau “suht”. Hanya saja, dalam praktiknya pungli ini dilakukan oleh petugas di lapangan, yang notabene berpangkat rendah. Lalu, apa yang mendorong mereka melakukan pungli?
Faktor pemicunya pun bisa bermacam-macam. Bisa faktor ekonomi, karena gajinya rendah. Bisa faktor lingkungan, karena harus setor ke atasan, atau karena melihat atasannya mendapatkan setoran cukong di belakang. Bisa karena faktor psikologis, dengan hilangnya qana’ah, sehingga selalu merasa kurang. Selain itu, tentu faktor sistem yang memungkinkan orang melakukan tindakan tersebut.

Akidah dan Ketakwaan
Akidah Islam yang menjadi dasar negara serta pemerintahan dan hukum Allah yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat telah membentuk kesadaran rakyat, baik secara individual maupun kolektif. Kesadaran inilah yang membuat mereka disiplin dalam menegakkan hukum. Karena, pelanggaran sekecil apapun berarti maksiat dan dosa. Filosofi, mazju al-madah bi ar-ruh [mengintegrasikan materi dengan ruh], dalam bernegara ini benar-benar menjadikan kesadaran rakyat sangat tinggi.

Pembinaan Mental
Aparat penegak hukum dan penguasa lainnya harus mendapatkan pendidikan tsaqafah Islam. Mulai dari akidah, hukum syara’, hingga tsaqafah umum lainnya. Tsaqafah ini diberikan sebagai dasar, dan modal penting bagi mereka dalam mengendalikan diri, emosi, termasuk meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual.
Selain mentalitas para penegak hukumnya, mentalitas rakyat pun dibina. Pembinaan tersebut bisa dilakukan melalui berbagai sarana. Bisa melalui televisi, radio, media sosial, koran, majalah, tabloid atau kegiatan-kegiatan publik. Mulai dari khutbah Jumat, kajian di masjid-masjid, masyarakat, perkantoran dan sebagainya. Dengan begitu, mentalitas rakyat pun akan terbangun dengan baik dan benar.

Sistem dan Sanksi
Sistem administrasi negeri ini memang semrawut.  Sebenarnya aturannya jelas tetapi masih banyak celah yang multitafsir atau belum dibarengi sistem mekanis yang memaksa untuk mengikuti sistem tetapi sekaligus juga adil. Mungkin karena di negeri ini sistem administrasi baru ada setelah era kemerdekaan.  Di zaman penjajahan, Belanda sudah memperkenalkan sistem administrasi, tetapi masih sporadis, hanya di kota-kota, dan cenderung diskriminatif.  Padahal berabad-abad sebelumnya, Sistem Islam sudah melakukannya secara cermat dan efisien.
Dengan sistem Islam yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat, mulai dari level individu, masyarakat hingga negara, maka faktor yang menjadi pemicu terjadinya pungli tersebut dengan sendirinya bisa dihilangkan. Sebut saja faktor ekonomi, karena gaji minim, kehidupan susah, biaya hidup mahal, dan sebagainya. Semuanya ini akan bisa diatasi dengan mudah, jika sistem Islam diterapkan. Karena, sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan dan keamanan dijamin oleh negara, dan dipastikan akan sampai kepada seluruh masyarakat.
Jika sistem tersebut telah dijalankan, sehingga faktor ekonomi yang menjadi pemicu pungli tersebut tidak ada, maka potensi dilakukannya pungli, boleh jadi karena tidak takut sanksi. Karena itu, negara harus memberlakukan sanksi yang tegas dan keras, terutama kepada penegak hukum dan para penguasa lainnya yang bertugas menegakkan serta menjalankan hukum. Mulai dari takzir, dirampas hartanya, dicopot, dan diberhentikan kerja, dipenjara hingga dipublikasikan.
Semua tindakan dan sanksi tersebut dilakukan untuk menutup celah, sekecil-kecilnya agar pintu pelanggaran itu tidak semakin lebar, bahkan sebaliknya. Sanksi tidak hanya diberikan kepada aparat penegak hukum dan penguasa lainnya, tetapi juga diberikan kepada masyarakat yang dengan sadar memberikan sesuatu kepada aparat. Termasuk cukong-cukong yang sengaja membeli aparat di belakang, agar bisa mengendalikan dan menguasai penguasa. Wallahu a’lam.

Disarikan dari berbagai sumber*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar