SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELURAHAN PASAR LAMA BANJARMASIN

Pages

Artikel



MAU DIBAWA KEMANA (GENERASI) INDONESIA ?*

Ummu Salamah ra menuturkan : Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (Buwas) mengatakan, saat ini narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang masuk ke Indonesia jumlahnya sudah dalam ukuran ton. Korban narkoba, yang 2015 saja menembus angka 4.5 juta orang dengan belanja narkoba Rp 63 T. Diringankannya hukuman bagi pecandu, pengedar bahkan bandar narkoba sering menggunakan dalih kemanusiaan membuat semakin merajalelanya peredaran narkoba. Hakim MA dalam membatalkan vonis mati dua gembong narkoba beralasan bahwa hukuman mati bertentangan hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan melanggar HAM. Sementara itu sejumlah LSM yang menolak vonis hukuman mati beralasan bahwa vonis hukuman mati terbukti tidak menyurutkan angka kejahatan narkoba, padahal seorang pecandu narkoba jelas berbuat kriminal. Sebab dengan sadar ia membeli, memiliki dan menggunakan narkoba. Jika ia mengkonsumi narkoba karena diancam akan dibunuh atau dianiaya pantas bila dikatakan sebagai korban. Selain itu pecandu atau pengkonsumsi narkoba tak jarang juga mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk juga mengkonsumsinya, jelas berbahaya.
Bila pengedar dan bandar narkoba dilindungi hak hidupnya lalu bagaimana dengan hak hidup para korban yang tewas atau terkapar akibat narkoba yang mereka jajakan? Bagaimana pula dengan hak hidup masyarakat banyak yang setiap saat terancam oleh peredaran narkoba? Aneh hak hidup bandar narkoba yang telah turut berperan merampas hak hidup para korban narkoba dan mengancam hak hidup masyarakat banyak justru lebih diutamakan.
Hukuman penjara beberapa tahun jelas tidak ampuh sama sekali memberantas peredaran narkoba. Malah, di penjara pun mereka bisa mengendalikan peredaran narkoba. Terlebih lagi vonis mati yang sudah dijatuhkan ternyata hampir belum ada yang dieksekusi. Wajar saja efek jeranya belum terasa, sebab memang belum dilakukan.
Sangat jauh berbeda ketika syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan akan tertutup. Landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya. Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba. Disamping itu, alasan ekonomi untuk terlibat kejahatan narkoba juga tidak akan muncul. Sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (papan, pangan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan) akan dijamin oleh negara. Setiap orang juga memiliki kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai kemampuan masing-masing.
Siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi dimana bentuk, jenis dan kadar sanksi itu diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi, misalnya dengan dijatuhi sanksi berupa penjara, denda, dicambuk (jilid) bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
 Gembong narkoba (produsen atau pengedar besar) sangat membahayakan masyarakat layak dijatuhi hukuman berat bahkan sampai hukuman mati. Mustahil mewujudkan masyarakat bersih dari narkoba dalam sistem demokrasi transaksional sekarang ini. Hal itu hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara total dengan segenap kesungguhan untuk mewujudkannya. Wallahu'alam.

Disarikan dari berbagai sumber* 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar