MAU
DIBAWA KEMANA (GENERASI) INDONESIA ?*
Ummu Salamah ra menuturkan : Rasulullah saw
melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Kepala
Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (Buwas) mengatakan, saat ini
narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang masuk ke Indonesia jumlahnya
sudah dalam ukuran ton. Korban narkoba, yang 2015 saja menembus angka 4.5 juta
orang dengan belanja narkoba Rp 63 T. Diringankannya hukuman bagi pecandu,
pengedar bahkan bandar narkoba sering menggunakan dalih kemanusiaan membuat
semakin merajalelanya peredaran narkoba. Hakim MA dalam membatalkan vonis mati
dua gembong narkoba beralasan bahwa hukuman mati bertentangan hak hidup yang
dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan melanggar HAM. Sementara itu sejumlah LSM
yang menolak vonis hukuman mati beralasan bahwa vonis hukuman mati terbukti
tidak menyurutkan angka kejahatan narkoba, padahal seorang pecandu narkoba
jelas berbuat kriminal. Sebab dengan sadar ia membeli, memiliki dan menggunakan
narkoba. Jika ia mengkonsumi narkoba karena diancam akan dibunuh atau dianiaya
pantas bila dikatakan sebagai korban. Selain itu pecandu atau pengkonsumsi
narkoba tak jarang juga mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk juga
mengkonsumsinya, jelas berbahaya.
Bila
pengedar dan bandar narkoba dilindungi hak hidupnya lalu bagaimana dengan hak
hidup para korban yang tewas atau terkapar akibat narkoba yang mereka jajakan?
Bagaimana pula dengan hak hidup masyarakat banyak yang setiap saat terancam
oleh peredaran narkoba? Aneh hak hidup bandar narkoba yang telah turut berperan
merampas hak hidup para korban narkoba dan mengancam hak hidup masyarakat
banyak justru lebih diutamakan.
Hukuman
penjara beberapa tahun jelas tidak ampuh sama sekali memberantas peredaran narkoba.
Malah, di penjara pun mereka bisa mengendalikan peredaran narkoba. Terlebih
lagi vonis mati yang sudah dijatuhkan ternyata hampir belum ada yang
dieksekusi. Wajar saja efek jeranya belum terasa, sebab memang belum dilakukan.
Sangat
jauh berbeda ketika syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan akan
tertutup. Landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya.
Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan
narkoba. Disamping itu, alasan ekonomi untuk terlibat kejahatan narkoba juga
tidak akan muncul. Sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat
(papan, pangan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, layanan
kesehatan dan keamanan) akan dijamin oleh negara. Setiap orang juga memiliki
kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai kemampuan
masing-masing.
Siapa
saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya berarti telah melakukan
jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi
sanksi dimana bentuk, jenis dan kadar sanksi itu diserahkan kepada ijtihad
Khalifah atau Qadhi, misalnya dengan dijatuhi sanksi berupa penjara, denda, dicambuk
(jilid) bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan
bahayanya bagi masyarakat.
Gembong narkoba (produsen atau pengedar besar)
sangat membahayakan masyarakat layak dijatuhi hukuman berat bahkan sampai
hukuman mati. Mustahil mewujudkan masyarakat bersih dari narkoba dalam sistem
demokrasi transaksional sekarang ini. Hal itu hanya bisa diwujudkan melalui
penerapan syariat Islam secara total dengan segenap kesungguhan untuk
mewujudkannya. Wallahu'alam.
Disarikan dari berbagai sumber*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar