SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELURAHAN PASAR LAMA BANJARMASIN

Pages

Artikel




BPJS MENCEKIK RAKYAT*

Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya
(HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar).

Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau membayar sendiri dinaikkan oleh Pemerintah melalui Perpres No. 19/2016. Pasal 16F mengatur bahwa iuran setiap orang perbulan untuk pelayanan perawatan kelas III menjadi Rp 30.000, naik dari sebelumnya Rp 25.500; kelas II menjadi Rp 51.000, naik dari sebelumnya Rp 42.500 perorang perbulan; dan kelas I menjadi Rp 80.000, naik dari sebelumnya Rp 59.500. Semua kenaikan iuran itu berlaku mulai 1 April 2016.

Kezaliman Berlipat Ganda
BPJS Kesehatan dengan sistem asuransi sosial yang mengubah pelayanan kesehatan dari hak rakyat dan kewajiban negara menjadi kewajiban rakyat, terlepas dari pundak negara, jelas itu merupakan kezaliman. Iuran yang diwajibkan terhadap rakyat jelas merupakan kezaliman. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan artinya menambah kezaliman terhadap rakyat.
Di sisi lain, kekayaan alam yang sejatinya adalah milik bersama seluruh rakyat, justru diserahkan kepada swasta dan kebanyakan asing. Rakyat dan negara pun kehilangan sumber dana yang semestinya bisa digunakan membiayai jaminan kesehatan untuk rakyat tanpa memungut dari rakyat. Akibatnya, rakyat kehilangan kekayaannya dan masih dipaksa membayar iuran untuk pelayanan kesehatan mereka. Dilihat dari sisi ini, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan jelas merupakan kezaliman di atas kezaliman.

Jaminan Kesehatan Harus Gratis
Imam al-Bukhari dan Muslim pun meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Di sana mereka diizinkan untuk minum air susu unta sampai sembuh.
Berdasarkan hadist tersebut maka pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis. Pelayanan kesehatan gratis  diberikan dan menjadi hak setiap individu rakyat sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatannya. Biaya untuk itu bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas. Islam mengatur bahwa kekayaan sumber daya alam merupakan harta milik umum (milkiyah aam), yakni milik seluruh rakyat yang dikelola oleh negara.
Hal itu hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan syariah dan hukum Islam secara menyeluruh. Rahmat Islam, khususnya kemaslahatan berupa jaminan kesehatan bisa diwujudkan. Kemudaratan dalam bentuk pembebanan iuran terhadap rakyat dan penguasaan kekayaan alam milik rakyat oleh swasta dan asing bisa dihentikan. Semua itu bisa menjadi nyata dan dirasakan oleh semua Muslim dan non-Muslim. Wallahu'alam.

Disarikan dari berbagai sumber*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar