BPJS MENCEKIK RAKYAT*
Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan
dia bertanggungjawab atas rakyatnya
(HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar).
Besaran
iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau membayar sendiri dinaikkan oleh
Pemerintah melalui Perpres No. 19/2016. Pasal 16F mengatur bahwa iuran setiap
orang perbulan untuk pelayanan perawatan kelas III menjadi Rp 30.000, naik dari
sebelumnya Rp 25.500; kelas II menjadi Rp 51.000, naik dari sebelumnya Rp
42.500 perorang perbulan; dan kelas I menjadi Rp 80.000, naik dari sebelumnya
Rp 59.500. Semua kenaikan iuran itu berlaku mulai 1 April 2016.
Kezaliman Berlipat Ganda
BPJS
Kesehatan dengan sistem asuransi sosial yang mengubah pelayanan kesehatan dari
hak rakyat dan kewajiban negara menjadi kewajiban rakyat, terlepas dari pundak
negara, jelas itu merupakan kezaliman. Iuran yang diwajibkan terhadap rakyat
jelas merupakan kezaliman. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan artinya menambah
kezaliman terhadap rakyat.
Di
sisi lain, kekayaan alam yang sejatinya adalah milik bersama seluruh rakyat,
justru diserahkan kepada swasta dan kebanyakan asing. Rakyat dan negara pun
kehilangan sumber dana yang semestinya bisa digunakan membiayai jaminan
kesehatan untuk rakyat tanpa memungut dari rakyat. Akibatnya, rakyat kehilangan
kekayaannya dan masih dipaksa membayar iuran untuk pelayanan kesehatan mereka.
Dilihat dari sisi ini, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan
jelas merupakan kezaliman di atas kezaliman.
Jaminan Kesehatan Harus Gratis
Imam al-Bukhari dan Muslim pun
meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk
Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara
kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola
Baitul Mal di dekat Quba’. Di sana mereka diizinkan untuk minum air susu unta
sampai sembuh.
Berdasarkan
hadist tersebut maka pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk
kebutuhan dasar rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis.
Pelayanan kesehatan gratis diberikan dan
menjadi hak setiap individu rakyat sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatannya.
Biaya untuk itu bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah
ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil hutan, berbagai macam tambang,
minyak dan gas. Islam mengatur bahwa kekayaan sumber daya alam merupakan harta
milik umum (milkiyah aam), yakni milik seluruh rakyat yang dikelola oleh
negara.
Hal
itu hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan syariah dan hukum Islam secara
menyeluruh. Rahmat Islam, khususnya kemaslahatan berupa jaminan kesehatan bisa
diwujudkan. Kemudaratan dalam bentuk pembebanan iuran terhadap rakyat dan
penguasaan kekayaan alam milik rakyat oleh swasta dan asing bisa dihentikan.
Semua itu bisa menjadi nyata dan dirasakan oleh semua Muslim dan non-Muslim. Wallahu'alam.
Disarikan dari berbagai sumber*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar