Service Delivery
- Dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;
- Persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam
pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun
admnistratif;
- Sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara
pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk
pengaduan;
- Jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang
diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis
pelayanan;
- Biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada
penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari
penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
penyelenggara dan masyarakat;
- Produk pelayanan, hasil pelayanan yang
diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar