Penggunaan pakaian adat dilaksanakan setiap hari Kamis minggu pertama pada awal bulan sesuai dengan SURAT EDARAN NOMOR : 100.3.4.3/ 312 /ORG TAHUN 2023 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN ADAT DAN SASIRANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
Penggunaan pakaian adat dilaksanakan setiap hari Kamis minggu pertama pada awal bulan sesuai dengan
SURAT EDARAN
NOMOR : 100.3.4.3/ 312 /ORG TAHUN 2023
TENTANG
PENGGUNAAN PAKAIAN ADAT DAN SASIRANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar