Pages

Artikel




GERAKAN LGBT LEBIH BERBAHAYA DARI TERORISME*

Arus opini LGBT yang begitu masif, adalah bentuk serangan peradaban Kapitalis Barat terhadap masyarakat muslim. Dukungan, legitimasi dan pembenaran atas perilaku LGBT ini berurat akar dari pemahaman ideologi Kapitalis. Argumentasi dan dukungan HAM, LGBT adalah orientasi seksual –bukan penyimpangan seksual--, dan alasan-alasan lain --yang dibuat-buat--, jika ditelisik  muncul dari cara pandang dan berfikir liberal khas ideologi  Kapitalis. Mungkin ada yang heran bertanya, kenapa ada mereka yang begitu keras terhadap perilaku Lesbianism, gay, bisexual and transexualism (LGBT).
Mungkin perlu diklarifikasi bahwa kita tidak sedang bicara tentang pelaku, orang dan oknum. Terhadap oknum, orang dan pelaku LGBT, kita harus tetap mengutamakan kasih-sayang, berempati, merangkul dan meluruskan mereka, juga tidak sedang bicara tentang sebuah perilaku personal dan partikular, juga tak sedang bicara tentang sebuah gaya hidup menyimpang yang menjangkiti sekelompok orang, namun tentang  gerakan/komunitas.  Mereka telah mempelajari gerakan ini dari keberhasilan rekan-rekan se-perjuangan mereka di Amerika Serikat. Mereka sadar, pertumbuhan jumlah mereka hanya bisa dilakukan lewat penularan, mengingat mereka tak mungkin tumbuh lewat keturunan. Mereka sadar, tanpa penularan mereka akan punah !!!

Dalih Hermaprodit Legalitas LGBT
Pembahasan Khuntsâ (hermaprodit) ini terkait dengan fitrah, takdir dan kudrat yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada seseorang. Karena itu, terkait dengan masalah Khuntsâ ini tidak ada pembahasan tentang keharaman statusnya, atau laknat dan adzab terhadapnya. Karena ini betul-betul merupakan masalah fitrah, takdir dan kudrat yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada seseorang. Ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipilih oleh seseorang. Ini berbeda dengan orang normal yang lahir sebagai laki-laki atau perempuan, kemudian ingin menjadi lawan jenis yang berbeda (Mukhannats). Karena itu, para fuqaha’ pun memilah di antara keduanya dengan istilah yang berbeda. Yang satu disebut Khuntsa, sedangkan yang satu lagi disebut Mukhannats.
Pembahasan tentang Khuntsa, tidak hanya untuk mengidentifikasi jenis kelamin, tetapi juga hukum-hukum yang terkait dengan statusnya sebagai laki-laki atau perempuan, setelah teridentifikasi. Jika terbukti sebagai laki-laki, maka dia harus menikah dengan perempuan, begitu juga sebaliknya. Hukum berikutnya terkait dengan hak waris, perwalian dan hukum-hukum yang lain.
Karena itu, menyatakan bahwa LGBT legal, dan telah dibahas oleh para fuqaha’ dalam pembahasan fiqih waria, jelas merupakan kebohongan yang luar biasa. Kebohongan yang didasari kebodohan tentang fiqih dan pandangan para fuqaha’, atau niat jahat untuk melegalkan LGBT yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam.

Islam Mengatasi LGBT
Islam sebagai sebuah aturan hidup telah memberikan aturan yang jika aturan itu diterapkan akan mencegah terjadinya penyimpangan melalui GERAKAN penularan tersebut di masyarakat, sekaligus ‘mengobati’ perilaku menyimpang yang sudah terlanjur ada.
Dalam hal pendidikan, Islam mengatur pemisahan tempat tidur anak-anak sejak mereka berumur 10 tahun, Islam juga melarang laki-laki berprilaku seperti wanita atau wanita berprilaku seperti pria, serta memerintahkan agar mereka tidak tinggal di rumah kita.
Berkaitan dengan sanksi, jumhur fuqaha berpandangan bahwa pelaku homoseksual (liwath) dikenakan had zina, yakni dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah, dan dirajam bagi yang sudah pernah menikah. Ini jika terjadi hubungan seksual sejenis, jika tidak terjadi hubungan seksual, maka hukumannya adalah ta’zir yang beratnya tergantung pertimbangan kepala negara.
Sungguh dosa adalah pangkal kerusakan, dan perilaku menyimpang seperti lesbian, gay, terlebih homoseksual adalah dosa besar, namun pembelaan terhadap mereka dengan mengatasnamakan HAM, bahkan mengatasnamakan Islam, mencari-cari celah dalil untuk melegalkan mereka, turut mendukung bahkan mendanai GERAKAN penularan mereka adalah kerusakan yang jauh lebih besar, yang akan mendatangkan murka Allah jika dibiarkan berkembang.
Pedulilah, hidup ini bukan cuma urusan pribadi masing-masing. Hidup ini tentang saling menjaga, saling menasehati, saling meluruskan. Pedulilah, Kawan, ikut menyebarkan pemahaman baik, lindungi keluarga, teman, remaja, dan semua orang yang bisa kita beritahu agar menjauhi prilaku melanggar aturan agama, nilai-nilai kesusilaan. Wallahu a'lam bissawab.

Disarikan dari berbagai sumber*

Artikel




SELAMATKAN BANUA KITA*

Sungguh miris dengan realitas banua kita hari ini yang terindikasi darurat narkoba dan seks bebas. Kepala BNNP Kalsel Kombes Arnowo, SH, M.Si mengungkap fakta bahwa Kalsel berada dalam urutan 17 dari 34 provinsi. Tahun 2015 pecandu narkoba Kalsel sebanyak 55.598 orang dari 2.934.000 orang. 70% napi adalah napi penyalahguna narkoba. Data Komisi Penanggulangan AIDS Kalsel angka HIV AIDS 456 kasus akumulasi 2012 hingga pertengahan 2016. Rusaknya pergaulan remaja juga sangat memprihatinkan. KPA Banjarbaru 2 bulan berturut-turut menemukan kasus IMS selalu di atas 40 kasus yang sebagian besarnya adalah remaja. Fasilitas umum yang mestinya dapat menjadi wahana edukasi dan rekreasi yang nyaman, justru tampil sebagai sarana berbuat maksiat yang tak patut menjadi gambaran masyarakat kita yang religius. Religiusitas masyarakat kita bahkan tertutupi oleh fenomena kerusakan pergaulan generasinya, sebagai akibat ditinggalkannya penerapan syariah dalam kehidupan. Inilah bukti rusaknya generasi banua ini yang harus segera disikapi. Saat ini kondisi perempuan dan generasi banua berada dalam kondisi yang harus diselamatkan. Diselamatkan dari kapitalisasi global yang menjadikan perempuan sebagai obyek kepentingan ekonomi. Serta liberalisme yang telah merusak generasi banua dengan gaya hidup hedonisme dan seks bebas.
Solusi yang ada seperti penutupan lokalisasi, program kota/kabupaten layak anak, sosialiasi pencegahan dan penanggulangan narkoba dan sebagainya belum cukup mampu mengatasi problem sistemik ini. Karena solusi tersebut sangat parsial. Belum lagi langkah parsial ini ternyata melahirkan masalah baru. Sebagai contoh penutupan lokalisasi baru-baru lalu, para PSK dikhawatirkan akan melakukan praktek yang sama di wilayah Kalsel. Justru adanya sistem yang kapitalistik dan liberal ini yang menjadi akar masalah dan harus segera disadari untuk ditinggalkan.
Akar masalah dari semua masalah tersebut adalah adanya sistem kapitalisme-sekulerisme yang telah menjadi konsep kebijakan dan pengaturan negara terhadap rakyat, maka solusinya adalah sistem ini harus diganti, ditinggalkan dan menggantinya dengan sistem Islam yang menerapkan syariat Allah yang Haq secara kaffah. Yang memuliakan perempuan dan generasi. Islam yang kaffah memiliki perangkat aturan yang menjaga, mengayomi dan memuliakan perempuan. Semua itu ada dalam Al Quran dan As Sunnah.  Tergambar penerapannya dalam negara yang dipimpin oleh Rasulullah saw kala itu dan diteruskan oleh para khalifah setelah Beliau. Sebagai contoh, Rasulullah memerangi Bani Qainuqa karena salah seorang mereka telah mengganggu seorang muslimah.
Menggencarkan dakwah yang mencerahkan pemikiran masyarakat terhadap Islam. Yang tidak tahu menjadi tahu. Yang tidak peduli menjadi peduli bahkan turut dalam perjuangan penerapan syariah yang kaffah. Jika Islam telah menjadi sebuah opini dan perbincangan di tengah-tengah masyarakat, maka ini adalah jalan untuk terjadinya perubahan mendasar pada umat, yakni perubahan pemikiran dan kesadaran politik Islam. Karena Islam adalah solusi terbaik bagi masalah umat hari ini. Wallahu’alam.

Disarikan dari berbagai sumber*